BALEKAMBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara mengadakan kegiatan sosialisasi hukum di pondok pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, tepatnya di Masjid Agung Balekambang. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Rabu, (12/04/17) ini diikuti oleh santri kelas 1 dan 2 dari tingkat MTs, MA,maupun SMK.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Dwianto Prihartono, SH, MH menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Adanya sosialisasi hukum yang kami selenggarakan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan NKRI dan sepenuhnya,”ujarnya.
Dalam sosialisasi diajarkan materi tentang perkenalan tugas dan wewenang kejaksaan. Selain materi perkenalan, juga dijelaskan tentang materi narkotika dan bullying yang disampaikan langsung oleh badan intelegent kejaksaan Jepara.
Kajari Jepara berharap, semoga dengan adanya kegiatan ini santri bisa mengetahui lebih jauh tentang hukum.
“Saya berharap, mudah – mudahan dengan sosialisasi yang kita selenggarakan dapat menjadikan santri bisa tau lebih jauh ilmu tentang hukum,khususnya ilmu tentang kejaksaan,”katanya.
Salah satu santri MA Roudlotul Mubtadiin Balekambang Arif Ramdhan mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi santri,karena dengan sosialisai santri bisa mendapatkan banyak pengetahuan tentang hukum.
“Menurut saya,kegiatan ini sangat bermanfaat sekali,khususnya bagi santri-santri disini.karena sosialisasi ini santri bisa mengetahui ilmu tentang hukum. Selain itu,santri juga mendapatkan banyak pengetahuan tentang kejaksaan dan hukum,”ujar santri MA kelas XI asal Kalimantan. (DINA-NF/Crew Majalah Balekambang)